Oleh
: Musaini, S.Pd.
Guru merupakan pondasi kuat
dalam dunia pendidikan. Salah satu unsur masyarakat yang berperan penting mempersiapkan
generasi penerus bangsa menuju kehidupan dan masa depan yang lebih baik adalah
guru. Namun bukan sekadar guru yang biasa-biasa saja, melainkan seorang guru
yang profesional di bidangnya yaitu yang memiliki sumber daya berkualitas dan
mampu mewujudkan kinerja serta menjalankan fungsi dan perannya sebagai tenaga
pendidik seoptimal mungkin.
Keprofesionalan ini tercermin dari keunggulannya dalam mengajar, hubungannya dengan
siswa, sikap dan skillnya.
Dalam kaitannya dengan Guru
sebagai pendidik, maka pentingnya guru profesional yang memenuhi standar
kualifikasi diatur dalam pasal 8 Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (UUGD) yang menyebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Lebih dalam lagi pada
pasal 10 ayat (1) UUGD dan Pasal 28 ayat 3 PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan dijelaskan bahwa kompetensi guru yang dimaksud meliputi: 1) Kompetensi
pedagogik; 2) Kompetensi kepribadian; 3) Kompetensi
profesional; dan 4) Kompetensi
sosial.
Mutu guru di Indonesia saat
ini masih rendah. Berdasarkan hasil uji kompetensi guru tahun 2015 penguasaan
kompetensi pedagogik dan profesional, rata-rata
nilainya secara nasional adalah 53,02 berarti masih belum mencapai
standar kompetensi minimum (SKM) yang ditargetkan secara nasional, yaitu rata-rata
55. Jika dirinci lagi untuk hasil UKG untuk kompetensi bidang pedagogik saja,
rata-rata nasionalnya hanya 48,94, yakni berada di bawah standar kompetensi
minimal (SKM), yaitu 55. Bahkan untuk bidang pedagogik ini, hanya ada satu
provinsi yang nilainya di atas rata-rata nasional sekaligus mencapai SKM, yaitu
DI Yogyakarta (56,91). Berdasarkan data tersebut terindikasi masih banyak guru
yang perlu meningkatkan kompetensinya dalam bidang pedagogik dan profesional.
Guru
merupakan komponen vital yang berkontribusi besar terhadap mutu pendidikan.
Perbaikan kualitas pendidikan tidak mungkin dapat diwujudkan hanya dengan
melakukan peningkatan sarana, prasarana, dan perubahan kurikulum tanpa
memperhatikan mutu guru. Guru lah ujung tombak dalam proses pendidikan. Oleh
karenanya, sudah semestinya guru memperoleh perhatian yang besar dalam setiap
upaya peningkatan mutu pendidikan. Guru perlu diberi fasilitas dan dukungan
untuk mengembangkan profesionalitasnya, pencapaian kualifikasi akademik dan kompetensi
sehingga dapat meningkatkan profesionalismenya.
Persoalan
mutu pendidikan sering ditimpakan pada guru yang pada wacana verbal selalu
ditokohkan sebagai ujung tombak. Ketika guru memberikan prestasi yang
cemerlang, guru jadi orang pertama yang dipuji. Sebaliknya, ketika ada
kekurangan apalagi kegagalan, maka guru yang menjadi orang pertama pula menjadi
sasaran hujatan dan cemoohan.
Memahami
pendidikan sebagai suatu sistem terbuka yang sangat kompleks nampaknya kurang
bijak menimpakan rendahnya mutu pendidikan kepada guru. Namun perlu disadari
bahwa berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa profesionalisme guru
berpengaruh besar terhadap mutu atau keberhasilan pendidikan. Oleh sebab itu,
perlu adanya gerakan bersama berbagai unsur antara lain: guru,
Pemerintah/Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan masyarakat.sebagaimana telah diamanahkan
dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang
guru dan dosen dan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional. Dengan adanya gerakan bersama berbagai unsur di dalam ekosistem
pendidikan diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme guru yang nantinya
akan berdampak pada penigkatan mutu pendidikan di Indonesia
Untuk
meningkatkan mutu pendidikan kita membutuhkan figur guru yang profesional.
Untuk mewujudkan profesionalisme guru tentu saja bukan hanya tanggung jawab
guru, tetapi merupakan tanggung jawab
bersama yaitu: 1) pemerintah, bertanggung jawab menyediakan sarana dan
prasarana yang memadai dan peningkatan kualifikasi guru; 2) satuan pendidikan,
bertanggung jawab menyediakan data yang akurat dan komprehensif karena saat ini
segala kebijakan yang diambil berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik); 3)
organisasi profesi, bertanggung jawab melindungi para guru, dan terlibat aktif
dalam meningkatkan kompetensi anggotanya; 4) masyarakat, peran serta masyarakat
dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga,
organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. Artinya, masyarakat
bertanggung jawab sebagai control terhadap layanan pendidikan yang berkualitas;
5) LPTK, bertanggung jawab mencetak calon –calon guru yang berkualitas, dan 6)
guru, sebagai seorang pendidik harus memiliki rasa tanggung jawab dan komitmen untuk
mewujudkan pendidikan yang berkualitas.
Profesionalisme
guru memang menjadi salah satu syarat utama mewujudkan pendidikan bermutu. Oleh
karenanya, pengembangan profesionalisme guru harus dipandang sebagai proses
yang terus menerus. Proses tersebut dalam bentuk: pendidikan prajabatan,
peningkatan kualifikasi guru dalam jabatan, pembinaan dari organisasi profesi
dan tempat kerja, penghargaan masyarakat terhadap profesi keguruan, penegakan
kode etik profesi, sertifikasi, peningkatan kualitas calon guru, imbalan dan
lain-lain secara bersama-sama menentukan dalam peningkatan profesionalisme guru.
Dengan demikian profesionalisme guru merupakan
tanggung jawab bersama antara Pemerintah, LPTK sebagai pencetak guru, instansi
yang membina guru (dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan atau
yayasan swasta), organisasi profesi, dan masyarakat. Ketika semua unsur dalam
ekosistem pendidikan ini mampu bekerjasama, bersinergi dengan baik, dan
masing-masing unsur bertanggung jawab penuh terhadap perannya maka
profesionalisme guru bukan hal yang mustahil untuk kita wujudkan