Selasa, 23 Agustus 2016

PROFESINALISME GURU TANGGUNG JAWAB SIAPA?


Oleh : Musaini, S.Pd.
Guru merupakan pondasi kuat dalam dunia pendidikan. Salah satu unsur masyarakat yang berperan penting mempersiapkan generasi penerus bangsa menuju kehidupan dan masa depan yang lebih baik adalah guru. Namun bukan sekadar guru yang biasa-biasa saja, melainkan seorang guru yang profesional di bidangnya yaitu yang memiliki sumber daya berkualitas dan mampu mewujudkan kinerja serta menjalankan fungsi dan perannya sebagai tenaga pendidik  seoptimal mungkin. Keprofesionalan ini tercermin dari keunggulannya dalam mengajar, hubungannya dengan siswa, sikap dan skillnya.
Dalam kaitannya dengan Guru sebagai pendidik, maka pentingnya guru profesional yang memenuhi standar kualifikasi diatur dalam pasal 8 Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang menyebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Lebih dalam lagi pada pasal 10 ayat (1) UUGD dan Pasal 28 ayat 3 PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan bahwa kompetensi guru yang dimaksud meliputi: 1) Kompetensi pedagogik; 2) Kompetensi kepribadian; 3) Kompetensi profesional; dan 4) Kompetensi sosial.
Mutu guru di Indonesia saat ini masih rendah. Berdasarkan hasil uji kompetensi guru tahun 2015 penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional, rata-rata  nilainya secara nasional adalah 53,02 berarti masih belum mencapai standar kompetensi minimum (SKM) yang ditargetkan secara nasional, yaitu rata-rata 55. Jika dirinci lagi untuk hasil UKG untuk kompetensi bidang pedagogik saja, rata-rata nasionalnya hanya 48,94, yakni berada di bawah standar kompetensi minimal (SKM), yaitu 55. Bahkan untuk bidang pedagogik ini, hanya ada satu provinsi yang nilainya di atas rata-rata nasional sekaligus mencapai SKM, yaitu DI Yogyakarta (56,91). Berdasarkan data tersebut terindikasi masih banyak guru yang perlu meningkatkan kompetensinya dalam bidang pedagogik dan profesional.
Guru merupakan komponen vital yang berkontribusi besar terhadap mutu pendidikan. Perbaikan kualitas pendidikan tidak mungkin dapat diwujudkan hanya dengan melakukan peningkatan sarana, prasarana, dan perubahan kurikulum tanpa memperhatikan mutu guru. Guru lah ujung tombak dalam proses pendidikan. Oleh karenanya, sudah semestinya guru memperoleh perhatian yang besar dalam setiap upaya peningkatan mutu pendidikan. Guru perlu diberi fasilitas dan dukungan untuk mengembangkan profesionalitasnya, pencapaian kualifikasi akademik dan kompetensi sehingga dapat meningkatkan profesionalismenya.
Persoalan mutu pendidikan sering ditimpakan pada guru yang pada wacana verbal selalu ditokohkan sebagai ujung tombak. Ketika guru memberikan prestasi yang cemerlang, guru jadi orang pertama yang dipuji. Sebaliknya, ketika ada kekurangan apalagi kegagalan, maka guru yang menjadi orang pertama pula menjadi sasaran hujatan dan cemoohan.
Memahami pendidikan sebagai suatu sistem terbuka yang sangat kompleks nampaknya kurang bijak menimpakan rendahnya mutu pendidikan kepada guru. Namun perlu disadari bahwa berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa profesionalisme guru berpengaruh besar terhadap mutu atau keberhasilan pendidikan. Oleh sebab itu, perlu adanya gerakan bersama berbagai unsur antara lain: guru, Pemerintah/Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi,  dan masyarakat.sebagaimana telah diamanahkan dalam Undang-Undang No.  14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Dengan adanya gerakan bersama berbagai unsur di dalam ekosistem pendidikan diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme guru yang nantinya akan berdampak pada penigkatan mutu pendidikan di Indonesia
Untuk meningkatkan mutu pendidikan kita membutuhkan figur guru yang profesional. Untuk mewujudkan profesionalisme guru tentu saja bukan hanya tanggung jawab guru, tetapi merupakan  tanggung jawab bersama yaitu: 1) pemerintah, bertanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana yang memadai dan peningkatan kualifikasi guru; 2) satuan pendidikan, bertanggung jawab menyediakan data yang akurat dan komprehensif karena saat ini segala kebijakan yang diambil berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik); 3) organisasi profesi, bertanggung jawab melindungi para guru, dan terlibat aktif dalam meningkatkan kompetensi anggotanya; 4) masyarakat, peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. Artinya, masyarakat bertanggung jawab sebagai control terhadap layanan pendidikan yang berkualitas; 5) LPTK, bertanggung jawab mencetak calon –calon guru yang berkualitas, dan 6) guru, sebagai seorang pendidik harus memiliki rasa tanggung jawab dan komitmen untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas.
Profesionalisme guru memang menjadi salah satu syarat utama mewujudkan pendidikan bermutu. Oleh karenanya, pengembangan profesionalisme guru harus dipandang sebagai proses yang terus menerus. Proses tersebut dalam bentuk: pendidikan prajabatan, peningkatan kualifikasi guru dalam jabatan, pembinaan dari organisasi profesi dan tempat kerja, penghargaan masyarakat terhadap profesi keguruan, penegakan kode etik profesi, sertifikasi, peningkatan kualitas calon guru, imbalan dan lain-lain secara bersama-sama menentukan dalam peningkatan  profesionalisme guru.
Dengan demikian profesionalisme guru merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, LPTK sebagai pencetak guru, instansi yang membina guru (dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan atau yayasan swasta), organisasi profesi, dan masyarakat. Ketika semua unsur dalam ekosistem pendidikan ini mampu bekerjasama, bersinergi dengan baik, dan masing-masing unsur bertanggung jawab penuh terhadap perannya maka profesionalisme guru bukan hal yang mustahil untuk kita wujudkan